Rabu, 03 April 2013

Tujuan Tarbiyah Islamiyah


Tujuan tarbiyah islamiyah yang kita ingin capai dan mewujudkannya secara umum atau global adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi manusia untuk dapat hidup di dunia secara lurus dan baik, serta hidup di akhirat dengan naungan ridho, rahmat dan pahala dari Allah swt.
Berikut adalah tujuan tarbiyah islamiyah :

1.      Ibadah kepada Allah semata dan sesuai dengan syariat-Nya.
Allah swt. Berfirman,

Tidaklah kuciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.”(Adz-dzariyat : 56)

Ibadah kepada Allah sesuai dengan syariat yang diucapkan lisan Rasulullah saw. Adalah tujuan pertama dan terpenting dari tarbiyah islamiyah ini. Ibadah menuntut terwujudnya banyak unsur dari seorang muslim, antara lain : unsur islam, unsur iman, unsur ihsan, unsur keadilan, unsur amar ma’ruf nahi munkar, dan unsur jihad di jalan Allah untuk menjadikan kalimah Allah sebagai yang tertinggi, sebagaimana tuntutan akan terwujudnya berbagai unsur itu dalam bentuk kata-kata dan tindakan sekaligus.
   
 2.    Tegaknya khilafah / kepemimpinan Allah di muka bumi.
          Allah swt. Berfirman,

     “Sesungguhnya Aku jadikan manusia sebagai khalifah di bumi…..” (Albaqarah : 30)

Pengangkatan manusia sebagai khalifah ini menuntut aktivitas pemakmuran bumi dan              pemanfaatan segala sesuatu yang Allah swt. berikan untuk umat manusia. 
Allah swt. berfirman,
Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.”  (Hud : 61)

   Dengan arti bahwa tujuan Allah menempatkan semua manusia di muka bumi adalah   
Memberikan manusia potensi juga untuk memakmurkan bumi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya sebagai bekal hidup dan matinya. Oleh karenanya, alangkah baiknya berinteraksi dengan seluruh alam yang terbentang ini dengan  menggunakan potensi ilmu yang telah dimiliki dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dengan cara yang baik dan tidak merusak, ini adalah kewajiban syar’i manusia dan merupakan tujuan pokok dari berbagai tujuan  tarbiyah islamiyah.
Manusia wajib mencari ilmu dan mendalaminya dalam rangka untuk kebajikan. Dan inipun menjadi kewajiban kaum muslimin, dimana muslim tidak boleh ketinggalan dalam bidang ilmu dari yang lain.


 3.      Saling mengenal sesama manusia.
Allah swt. berfirman,

“Hai manusia sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal.” (Al-Hujurat : 13)

Allah swt. menciptakan manusia beragam jenis dan warna kulitnya dan terpencar-pencar dalam berbagai macam suku bangsa di beragam negeri.  Allah menciptakan mereka dari asal yang satu yaitu seorang laki-laki dan seorang perempuan : Adam dan Hawa. Oleh karenanya, tidaklah patut bagi mereka jika senantiasa bertikai, bercerai-berai, dan bermusuhan. Sudah seharusnya mereka saling berkenalan, berkasih sayang, dan saling membantu di bawah naungan persaudaraan.
Setelah beriman kepada Allah swt. dan masuk agama-Nya secara berbondong-bondong, tidaklah patut bagi manusia kecuali saling berkasih sayang, saling menolong, dan saling menasehati dalam kesabaran, kemudian mempererat hubungan itu agar semakin sempurna.
Inilah tujuan besar tarbiyah islamiyah, yakni menyiapkan manusia untuk dapat hidup penuh kasih sayang dengan saudaranya setelah dihimpun oleh aqidah yang benar dan ajaran Allah.
  
4.      Kepemimpinan dunia
Allah swt. berfirman,

“Allah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhoi-Nya untuk mereka dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa”. (An-Nuur : 55)

Inilah janji Allah kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih, yakni keimanan yang disertai dengan amal adalah buah dari iman yang benar. Allah berjanji kepada mereka dengan tiga janji :
§    Mengangkat kekhalifahan mereka di bumi ini dan menjadikan untuk mereka kekuasaan yang dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya seluruh nikmat bagi kehidupan dan kematian mereka.
§     Pengokohan kedudukan di bumi dengan islam dan sistemnya. Oleh karenanya mereka pun memiliki kekuasaan dan dominasi atas umat manusia dan ajaran agama yang lain di muka bumi ini.
§      Pergantian kondisi mereka, dari rasa takut kepada rasa aman.

Artinya bahwa, orang-orang yang beriman dan beramal shalih adalah para tokoh penguasa bumi, karena agama mereka adalah agama kemenangan dan kekuasaan, maka harus ada upaya meraihnya dengan program tarbiyah islamiyah bagi semua orang.
Selama kaum muslimin berada jauh dari penguasaan dunia, berarti mereka jauh juga dari dari hakekat iman dan amal shalih. Akibatnya mereka akan senantiasa terganjal dengan urusan agamanya dan terpuruk dalam dosa dan maksiat. Tujuan tarbiyah berupaya dengan segenap potensi yang dimiliki untuk mengeluarkan umat manusia dari ganjalan perasaan, dosa, dan maksiat

5.      Menghukum dengan syariat
Allah swt. berfirman,

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu… “(Al - Jatsiyah : 18)

Juga firman-Nya,
Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan oleh Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan oleh Allah kepadamu.” (Al-Maidah : 49)

Ini salah satu tujuan raksasa dari tujuan-tujuan tarbiyah islamiyah, bahkan inilah tujuan inti dari empat tujuan di atas (yakni : ibadah, kekhilafahan di bumi, saling mengenal dan saling menolong, serta penguasaan dunia).
Mengapa demikian?  Karena semua tujuan itu memang untuk mengantarkan tegaknya syariat Allah tanpa tawar-menawar, memilah-milah, dan tambal-sulam, apalagi toleran kepada system lain buatan manusia.
Inilah tujuan tarbiyah islamiyah secara umum / global, dan itulah tujuan islam yang sebenarnya, baik aqidah, syariah, moral, dakwah, lembaga, sistem, perilaku, maupun jihadnya sekaligus, dalam rangka menjadikan kalimah Allah sebagai yang tertinggi. Itu semua hanya terwujud dengan tarbiyah ruhani, akal pikiran, fisik, akhlak, dan perilaku.
Sebelum menyelesaikan pembahasan tujuan ini, perlu kiranya ditegaskan bahwa tarbiyah islamiyah memiliki cakupan yang beraneka ragam, antara lain :
Ø  Individu, dengan seluruh unsur yang dapat membangun kepribadiannya.

Ø  Rumah tangga musim, dengan seluruh nilai dan moralitas yang harus ditegakkannya.

Ø  Masyarakat muslim, dengan seluruh interaksi social dan pengaturannya.
-6-
Ø  Umat muslimah, dengan seluruh aktivitas yang ada di dalamnya.

Ø  Negara islam, dengan sistem dan undang-undang yang harus ditegakkan di dalamnya.



HUKUM MENDENGAR NYANYIAN

Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik,
merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum
muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal
dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain.
Mereka sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung
kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada
kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu baik jika
memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila
berisi ucapan yang jelek. Sedangkan setiap perkataan yang
menyimpang dari adab Islam adalah haram. Maka bagaimana
menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu diiringi
dengan nada dan irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka
juga sepakat tentang diperbolehkannya nyanyian yang baik
pada acara-acara gembira, seperti pada resepsi pernikahan,
saat menyambut kedatangan seseorang, dan pada hari-hari
raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang sahih dan
jelas.
Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai nyanyian
selain itu (pada kesempatan-kesempatan lain). Diantara
mereka ada yang memperbolehkan semua jenis nyanyian, baik
dengan menggunakan alat musik maupun tidak, bahkan
dianggapnya mustahab. Sebagian lagi tidak memperbolehkan
nyanyian yang menggunakan musik tetapi memperbolehkannya
bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama
sekali, bahkan menganggapnya haram (baik menggunakan musik
atau tidak).
Dari berbagai pendapat tersebut, saya cenderung untuk
berpendapat bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala
sesuatu adalah halal selama tidak ada nash sahih yang
mengharamkannya. Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan
nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas) tetapi tidak
sahih, atau sahih tetapi tidak sharih.
Dinukil dari Fiqih Kontemporer DR.Yusuf Qaardhawi